Hi, guest ! welcome to Our Blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Selasa, 23 April 2013

Dasar Hukum MGMP TIK Boliyohuto



Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan bantuan dana pengembangan karir PTK kepada MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP Boliyohuto Group  Kabupaten Gorontalo, antara lain :
  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Pembukaan pada alinea 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat(1) dan ayat (2);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sampai pasal 30 sampai dengan pasal 44;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik PTK;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
  7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  9. Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) Kementerian Pendidikan Nasional;
  10. MoU antara Panglima TNI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012;
  11.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Penddikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012;
  12. Pedoman pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas: MGMP SMP/SATLAKDIK TNI Tahun 2012;


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))