Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan bantuan
dana pengembangan karir PTK kepada MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
SMP Boliyohuto Group Kabupaten Gorontalo,
antara lain :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Pembukaan pada alinea 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat(1) dan ayat (2);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sampai pasal 30 sampai dengan pasal 44;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik PTK;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) Kementerian Pendidikan Nasional;
- MoU antara Panglima TNI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Penddikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012;
- Pedoman pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas: MGMP SMP/SATLAKDIK TNI Tahun 2012;
Posting Komentar