Pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang penting dalam perjalanan
kehidupan manusia dan pembangunan di segala bidang, karena hanya melalui
pendidikan dapat diciptakan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan
komparatif dan kompetitif yang terampil dan mampu mengubah kondisi kehidupan dari
sifatnya yang konvensional ke arah yang lebih modern. Pembangunan di bidang pendidikan
sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional, menempati kedudukan
yang strategis dan menentukan.
Untuk dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawab,sebagai seorang guru
dituntut memiliki beberapa kemampuan dan ketrampilan tertentu. Kemampuan dan
keterampilan
tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme guru. Kompetensi
merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai
pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Sehubungan dengan itu, pemerintah telah mengupayakan mutu pendidikan melalui berbagai
usaha seperti pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan dan peningkatan tenaga edukatif/guru baik dari segi kuantitas maupun
kualitas.
Untuk mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal (5) ayat (1); Setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, maka peningkatan
kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme serta pengembangan karir
guru tidak dapat ditunda lagi.
Tugas
guru erat kaitannya dengan peningkatan sumber daya manusia melalui sektor
pendidikan, oleh karena itu perlu upaya-upaya untuk meningkatkan mutu guru
untuk menjadi tenaga profesional. Agar peningkatan mutu pendidikan dapat
berhasil. Sebagaimana dikemukakan oleh Tilaar (1999:104) peningkatan kualitas
pendidikan tergantung banyak hal, terutama mutu gurunya. Untuk menjadikan guru
sebagai tenaga profesional maka perlu diadakan pembinaan secara terus menerus
dan berkesinambungan, dan menjadikan guru sebagai tenaga kerja yang perlu
diperhatikan, dihargai dan diakui keprofesionalannya.
Guru sebagai
tenaga profesional mempunyai tugas, fungsi dan kedudukan yang sangat sentral
dan strategis dalam penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif, dan
komprehensif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi
yang bermartabat.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal
1 butir 5, telah dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutanuntuk meningkatkan
profesionalitasnya. Pengembangan keprofesionalan dimaksud merupakan salah satu
komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit dan merupakan
salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru untuk kenaikan
pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi yang dalam konteks ini
sangat erat kaitannya dengan pengembangan karir guru.
Agar guru dapat
memenuhi angka kredit yang diwajibkan untuk pengusulan kenaikan
pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dipersyaratkan
pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dimaksud, maka guru dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya secara terus
menerus melaluiberbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, bimbingan
teknis, workshop, pelatihan, pengembangan profesi, dan kegiatan pendukung
lainnya, baik melaluikegiatan di dalam maupun di luar kelompok kerja. Melalui
berbagai upaya tersebut diharapkan akan mendukung pengembangan karir guru yang
mampu membangun dan merealisasikan target pembangunan pendidikan nasional.
Saat ini, fakta
obyektif di lapangan menunjukkan bahwa eksistensi guru pada umumnya cenderung
kurang membanggakan. Hal demikian berakibat pada lambatnya peningkatan mutu
pendidikan nasional sehingga kurang mendukung terwujudnya sumber daya manusia
(SDM) pembangunan nasional yang andal dan profesional. Akibatnya, SDM nasional
kurang mampu bersaing secara optimum.
Untuk meningkatkan
kompetensi,mengembangkan profesionalisme, dan mengembangkan karir guru salah
satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja, khususnya musyawarah guru
mata pelajaran (MGMP)untuk sekolah menengah pertama (SMP). Oleh karena itu,
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP Boliyohuto Group Kabupaten
Gorontalo perlu didukung untuk meneningkatkan frekuensi, intensitas, motivasi,
disiplin, dan tanggung jawab dalam mengembangkan karir anggotanya secara
efektif dan efisien.
Beberapa masalah utama yang dihadapi MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP Boliyohuto Group (Kecamatan Boliyohuto, Tolangohula,
Mootilango, Asparaga dan Bilato) adalah :
- MGMP TIK adalah MGMP yang masih baru, jadi kegiatannya belum sebanyak yang pernah dilakukan oleh MGMP Mata Pelajaran lain sehingga dari segi pengalaman untuk me-manage MGMP belum berjalan secara optimal;
- Status guru TIK SMP yang ada di BoliyohutoGroup Kabupaten Gorontalo,mayoritas guru honorer dan hampir semua latar belakang pendidikannya bukan dari kualifikasi TIK;
- Sebagian besar guru belum dapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan MGMP di tingkat Kabupaten maupun workshop yang terkait dengan mata pelajaran yang diampunya;
- Dana pendukung kegiatan operasional MGMP belum memadai;
- Perhatian dan kontribusi Pemerintah Kabupaten untuk mendukung program MGMP TIK masih kurang.
Posting Komentar