Hi, guest ! welcome to Our Blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Rabu, 24 April 2013

Laporan Keuangan




Laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban atas penggunaan dana dalam kerangka pelaksanaan dan penyelenggaraan suatu kegiatan. Hal tersebut menjadi tolok ukur kinerja suatu organisasi untuk dipertanggung jawabkan pada setiap akhir kegiatan. Tujuan umum Laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber dana.

Laporan keuangan MGMP TIK Adibakti Boliyohuto Group dapat anda download selengkapnya pada link dibawah ini





Read More »
16.19 | 0 komentar

Selasa, 23 April 2013

Manfaat dan Dampak MGMP TIK Boliyohuto



Manfaat
Pelaksanaan bantuan dana pengembangan karir PTK untuk MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi  (TIK) SMP Boliyohuto Group Kabupaten Gorontalo ini, diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain :
  1.  Sebagai bantuan dana serta pelaksanaan pengembangan karir PTK;
  2.  Bagi Guru, terbuka peluang untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan standar nasional pendidikan melalui berbagai kegiatan di  MGMP
  3. Bagi Sekolah, terbuka kesempatan untuk memiliki guru-guru yang kompeten, profesional dan mampu meningkatkan mutu tenaga pendidik di sekolah sesuai standar pendidikan nasional
  4. 4.    Bagi  MGMP, terbuka kesempatan untuk memberdayakan guru-guru di SMP yang ada diBoliyohuto GroupKabupaten Gorontalo;
  5.  Bagi Pemerintah Kabupaten / Kota dan Dinas Pendidikan, terbuka kesempatan untuk memiliki guru-guru yang profesional sehingga mutu dan relevansi pendidikan akan meningkat


Dampak
Dampak yang ingin di peroleh melalui pelaksanaan kegiatan bantuan dana pengembangan karir PTK ini, antara lain :
  1. Meningkatnya frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan, saling tukar pikiran dan pengalaman antara anggota MGMP;
  2.  Meningkatnya profesionalitas guru anggota MGMP yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan karir;
  3. Meningkatnya keberdayaan MGMP dalam pengembangan karir;
  4. Meningkatnya perolehan angka kredit guru;
  5. Meningkatnya kenaikan pangkat, golongan, ruang, dan jabatan fungsional guru;
  6. Meningkatnya karir guru;
  7. Meningkatnya kegiatan MGMP;
  8. Meningkatnya kinerja guru;


Read More »
20.02 | 0 komentar

Sasaran dan Hasil MGMP TIK Boliyohuto





Sasaran pelaksanaan bantuan dana MGMP adalah21 orang guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP di  Boliyohuto Group Kabupaten Gorontalo yang meliputi wilayah Kecamatan Boliyohuto, Tolangohula, Mootilango, Asparaga dan Bilato.
Hasil yang diharapkan dari bantuan dana pengembangan  karir PTK untuk MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi  (TIK) SMP Boliyohuto Group Kabupaten Gorontalo, sebagai berikut :
  1. Memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir guru;
  2. Mampu meningkatkan motivasi, frekuensi, dan intensitas kegiatan pengembangan karir guru anggota MGMP;
  3.  Mampu meningkatkan pengembangan karir guru anggota MGMP;



Read More »
19.50 | 0 komentar

Tujuan MGMP TIK Boliyohuto



Secara umum bantuan dana pengembangan karir PTK untuk MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi  (TIK) SMP  Boliyohuto Group Kabupaten Gorontalo, bertujuan untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan MGMP.
Secara khusus bantuan dana kepada  MGMP bertujuan untuk :
  1. Pelaksanaan pengembangan karir PTK SMP
  2. Meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai aktivitas  MGMP
  3. Memberdayakan guru pemandu, guru inti dan instruktur MGMP
  4. Memecahkan masalah pembelajaran yang dihadapi melalui sharing pengalaman dan belajar dari contoh-contoh praktik yang baik (best practices)

Read More »
19.43 | 0 komentar

Dasar Hukum MGMP TIK Boliyohuto



Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan bantuan dana pengembangan karir PTK kepada MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP Boliyohuto Group  Kabupaten Gorontalo, antara lain :
  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Pembukaan pada alinea 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat(1) dan ayat (2);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sampai pasal 30 sampai dengan pasal 44;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik PTK;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
  7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  9. Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) Kementerian Pendidikan Nasional;
  10. MoU antara Panglima TNI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012;
  11.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Penddikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012;
  12. Pedoman pemberian bantuan dana pengembangan karir PTK Dikdas: MGMP SMP/SATLAKDIK TNI Tahun 2012;



Read More »
19.37 | 0 komentar

Latar Belakang MGMP TIK Boliyohuto



Pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang penting dalam perjalanan kehidupan manusia dan pembangunan di segala bidang, karena hanya melalui pendidikan dapat diciptakan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif yang terampil dan mampu mengubah kondisi kehidupan dari sifatnya yang konvensional ke arah yang lebih modern. Pembangunan di bidang pendidikan sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional, menempati kedudukan yang strategis dan menentukan.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab,sebagai seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan ketrampilan tertentu. Kemampuan dan keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme guru. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
   Sehubungan dengan itu, pemerintah telah  mengupayakan mutu pendidikan melalui berbagai usaha seperti  pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan tenaga edukatif/guru baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Untuk mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal (5) ayat (1); Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, maka peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalisme serta pengembangan karir guru tidak dapat ditunda lagi.
            Tugas guru erat kaitannya dengan peningkatan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, oleh karena itu perlu upaya-upaya untuk meningkatkan mutu guru untuk menjadi tenaga profesional. Agar peningkatan mutu pendidikan dapat berhasil. Sebagaimana dikemukakan oleh Tilaar (1999:104) peningkatan kualitas pendidikan tergantung banyak hal, terutama mutu gurunya. Untuk menjadikan guru sebagai tenaga profesional maka perlu diadakan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan, dan menjadikan guru sebagai tenaga kerja yang perlu diperhatikan, dihargai dan diakui keprofesionalannya.
            Guru sebagai tenaga profesional mempunyai tugas, fungsi dan kedudukan yang sangat sentral dan strategis dalam penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif, dan komprehensif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
            Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 1 butir 5, telah dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutanuntuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesionalan dimaksud merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit dan merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru untuk kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi yang dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan pengembangan karir guru.
            Agar guru dapat memenuhi angka kredit yang diwajibkan untuk pengusulan kenaikan pangkat/golongan dan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dimaksud, maka guru dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya secara terus menerus melaluiberbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, bimbingan teknis, workshop, pelatihan, pengembangan profesi, dan kegiatan pendukung lainnya, baik melaluikegiatan di dalam maupun di luar kelompok kerja. Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan akan mendukung pengembangan karir guru yang mampu membangun dan merealisasikan target pembangunan pendidikan nasional.
            Saat ini, fakta obyektif di lapangan menunjukkan bahwa eksistensi guru pada umumnya cenderung kurang membanggakan. Hal demikian berakibat pada lambatnya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga kurang mendukung terwujudnya sumber daya manusia (SDM) pembangunan nasional yang andal dan profesional. Akibatnya, SDM nasional kurang mampu bersaing secara optimum.
            Untuk meningkatkan kompetensi,mengembangkan profesionalisme, dan mengembangkan karir guru salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja, khususnya musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)untuk sekolah menengah pertama (SMP). Oleh karena itu, MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP Boliyohuto Group Kabupaten Gorontalo perlu didukung untuk meneningkatkan frekuensi, intensitas, motivasi, disiplin, dan tanggung jawab dalam mengembangkan karir anggotanya secara efektif dan efisien.
Beberapa masalah utama yang dihadapi MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP Boliyohuto Group (Kecamatan Boliyohuto, Tolangohula, Mootilango, Asparaga dan Bilato) adalah :
  1. MGMP TIK adalah MGMP yang masih baru, jadi kegiatannya belum sebanyak yang pernah dilakukan oleh MGMP Mata Pelajaran lain sehingga dari segi pengalaman untuk me-manage MGMP belum berjalan secara optimal;
  2. Status guru TIK SMP yang ada di BoliyohutoGroup Kabupaten Gorontalo,mayoritas guru honorer dan hampir semua latar belakang pendidikannya bukan dari kualifikasi TIK;
  3. Sebagian besar guru belum dapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan MGMP di tingkat Kabupaten maupun workshop yang terkait dengan mata pelajaran yang diampunya;
  4. Dana pendukung kegiatan operasional MGMP belum memadai;
  5. Perhatian dan kontribusi Pemerintah Kabupaten untuk mendukung program MGMP TIK masih kurang.



Read More »
19.21 | 0 komentar